Pembahasan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir merupakan materi yang penting dan sangat diperhatikan oleh Islam. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam telah menunaikan amanah, menyampaikan risalah dan memberikan nasehat kepada segenap umat.
Dalam banyak kesempatan beliau memperingatkan umatnya agar tidak melakukan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam konteks secara global maupun secara terperinci dalam menyebutkan bentuk-bentuk tertentu.
Tasyabbuh yang dilarang dalam syariat adalah menyerupai orang-orang kafir dengan berbagai jenis mereka; dalam akidah, ibadah, adat kebiasaan, atau perilaku yang menjadi ciri khas mereka. Begitupula menyerupai orang-orang yang tidak shalih sekalipun mereka dari kalangan kaum muslimin; seperti orang fasik atau orang dungu yang agamanya lemah.
Terdapat nash-nash yang melarang tasyabbuh secara umum.
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi dan lainnya, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrikin”, “Selisihilah orang-orang Yahudi”, “Selisihilah orang-orang Majusi”.
Pertanyaan:
Mengapa tasyabbuh dilarang?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu kaidah yang penting yaitu agama ini dibangun di atas ketundukan dan pasrah kepada syariat Allah Ta’āla dan mengikuti Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam. Sehingga kita harus membenarkan setiap kabar yang datang dari Allah, menjalankan setiap perintah dan meninggalkan setiap larangan-Nya. Dan harus membenarkan setiap kabar yang datang dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, menjalankan setiap perintah dan meninggalkan setiap larangan beliau. Jika kita memahami kaidah ini dengan baik maka setiap kaum muslimin harus tunduk dan patuh terhadap syariat, yang di antaranya adalah ketika dilarang tasyabbuh dengan orang kafir, maka kita harus meninggalkannya.
Setelah kita pasrah, tunduk, dan percaya kepada syariat, maka tidak mengapa kita mencari alasan dan sebab-sebab larangan tersebut. Dalam larangan tasyabbuh, ada banyak sebab, di antaranya yang paling besar adalah karena amalan-amalan orang kafir dibangun di atas kesesatan dan kerusakan dalam akidah, ibadah dan adat kebiasaan mereka.
Kemudian dalam tsayabbuh, seorang yang menyerupai tentu ada kesamaan dalam beberapa sisi dengan orang yang ia serupai. Kesamaan tersebut bisa bermakna kecocokan, kecondongan hati, meniru ucapan dan perbuatannya. Ini semua tidak sepantasnya terjadi pada seorang muslim. Apalagi jika sampai pada level bangga dan takjub dengan meniru orang kafir.
Dan satu poin yang tidak kalah penting, seorang muslim yang tasyabbuh dengan orang kafir tentu menjadikannya dalam posisi rendah dan lemah, dan inilah fakta kebanyakan manusia yang mengikuti tren orang-orang kafir sekarang.
Perkara yang dilarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir secara umum ada empat macam:
Pertama: Berkaitan dengan akidah
Ini adalah yang paling berbahaya, tasyabbuh dalam perkara ini menyebabkan seorang melakukan kekufuran atau kesyirikan. Misalnya dalam menuhankan orang-orang shalih, memperuntukkan jenis ibadah tertentu untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala, meyakini adanya makhluk tertentu yang menjadi anak Allah, berhukum dengan selain syariat Allah, dan perbuatan kesyirikan atau kekufuran lainnya yang berkaitan dengan akidah.
Kedua: Berkaitan dengan perayaan
Sekalipun perayaan terkadang masuk dalam ranah ibadah dan terkadang juga masuk dalam ranah adat kebiasaan, tetapi perayaan mendapatkan perhatian khusus dalam syariat dengan sejumlah nash, sehingga perayaan diberi banyak ketentuan. Dikhususkan dalam hal larangan menyerupai orang-orang kafir, dikhususkan juga dengan pembatasan dua hari raya dalam satu tahun; sehingga perayaan-perayaan yang ditentukan dalam hari tertentu dan terulang serta menjadi keharusan dan selalu dilakukan oleh manusia, maka semuanya masuk dalam perkara tasyabbuh.
Ketiga: Berkaitan dengan ibadah
Terdapat banyak hadits dari Rasulullah secara terperinci dalam banyak ibadah yang dilarang untuk tasyabbuh kepada orang kafir, seperti mengakhirkan shalat maghrib, meninggalkan sahur, mengakhirkan berbuka dan lainnya.
Keempat: Berkaitan dengan adat kebiasaan, akhlak, dan perilaku
Seperti dalam berpakaian atau dalam penampilan luar. Terdapat banyak juga larangan tasyabbuh dalam hal ini secara global maupun terperinci, seperti larangan mencukur jenggot, membuat bejana emas, memakai benda-benda yang menjadi syiar orang-orang kafir, larangan wanita bersolek dan bercampur baur dengan lelaki, larangan wanita menyerupai laki-laki dan sebaliknya, dan seterusnya.
Pertanyaan:
Apakah ada perbuatan orang-orang kafir yang boleh kita lakukan juga?
Jawabannya adalah ada, jika hal itu bukan menjadi ciri khas mereka dalam hal-hal duniawi dan tidak memiliki pengaruh apapun, baik pengaruh dalam akidah maupun akhlak, sehingga masuk di dalamnya hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang secara umum, atau menggunakan produk materi semata yang tidak membahayakan kaum muslimin.
Bahkan terkadang bisa menjadi wajib bagi kaum muslimin untuk mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam ilmu dunia murni, yang tidak ada arahan atau pengaruh yang bertentangan dengan ajaran syariat atau memosisikan kaum muslimin dalam kelemahan dan kehinaan. Misalnya dalam industri, senjata, dan semacamnya.
Sehingga yang terkadang bisa menjadi mubah adalah jika dalam kategori adat kebiasaan (bukan akidah, ibadah dan perayaan) selama bukan menjadi ciri khas mereka.
Wallahu a’lam.
Sumber : Durus Syaikh Nashir Al-‘Aql