Di antara ilmu yang memiliki kedudukan tinggi adalah ilmu faraid, karena manfaatnya sangat besar sehingga pahalanya pun juga besar. Setiap orang membutuhkannya, bahkan Allah sendiri yang menjelaskan aturan syariat faraid, Allah jelaskan bagian masing-masing ahli waris beserta syarat-syaratnya dengan terperinci.
Manusia menyadari bahwa harta adalah sesuatu yang dikejar dan diperebutkan, sehingga dalam pembagian harta harus ada aturan yang jelas, sehingga terwujud keadilan antara laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, lemah dan kuat, dan seterusnya, yang dengannya tidak terjadi kezaliman atau kecurangan.
Ketika Allah menurunkan syariat, sebagai hamba-Nya kita harus memahami bahwa Allah adalah Rabb Maha Penyayang, Maha Adil, dan Maha Mengetahui mana yang maslahat bagi hamba-hamba-Nya.
Warisan di Masa Jahiliyyah
Di masa jahiliyyah, manusia membagikan harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia hanya kepada kalangan laki-laki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Mereka juga hanya memberikan kepada orang yang besar, sedangkan anak kecil tidak mendapatkan hak.
Mereka mempertimbangkan laki-laki dan besar adalah karena mereka orang-orang yang mendapatkan ghanimah (rampasan harta dalam peperangan) hanya mereka yang mempertahankan hartanya dari serangan musuh. Sementara anak kecil dan wanita tidak mampu melakukannya.
Ketika Islam datang, turun syariat yang bijaksana dalam memberikan seluruh warisan, membawa ketentuan hak setiap ahli waris sesuai porsi yang adil dan tepat. Sehingga setiap orang mendapatkan haknya secara sempurna, tidak kurang dan tidak lebih.
Allah Subhanahu wa Ta’āla berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa’ : 7)
Keutamaan Ilmu Faraid
- Dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan hak-hak syar’i dalam warisan, hal ini menunjukkan wajibnya memberikan setiap hak kepada orangnya, ayat tersebut dapat dijumpai di Surat An-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176.
Dari ayat-ayat tersebut jika kita merujuk pada penjelasan para ulama tafsir, kita jumpai mereka menyebutkan bahwa Allah azza wa jalla sendiri yang menjelaskan faraid, hal ini tidak ada sebab lain melainkan karena pembahasannya sangat agung. Allah jelaskan jatah masing-masing, baik setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
Kemudian Allah menyebutkan bahwa ilmu faraid ini adalah hududullah (ketentuan-ketentuan dari Allah). Kemudian Allah menyebutkan:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ . وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Itulah ketentuan-ketentuan Allah, Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa’ : 13-14).
- Dalam As-Sunnah
Dalam sunnah, terdapat beberapa riwayat yang menganjurkan agar mempelajari ilmu faraid.
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ: ” يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي” رواه ابن ماجه والدارقطني والحاكم والبيهقي، وضعفه الذهبي وابن الملقن والألباني.
Dari Abu Hurairoh rodhiyallāhu ànhu berkata, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah faraid dan ajarkan kepada manusia, karena dia adalah setengah dari ilmu, dan dia adalah ilmu pertama yang akan dilupakan, dan dia juga ilmu pertama yang diangkat dari umatku.” (HR. Ibnu Mājah No. 2719, diriwayatkan juga oleh Ad-Daroquthni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Tetapi hadits ini lemah, dilemahkan oleh Ad-Dzahabi, Ibnul Mulaqqin dan Al-Albani).
Dalam hadits lain :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Abbas rodiyallāhu ànhu berkata, Rosulullāh shallallāhu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Berikan bagian warisan kepada orang yang berhak, jika ada sisa maka itu adalah bagian orang yang paling utama dari laki-laki.” (Shahih Bukhāri No. 6732 dan Muslim No. 1615)
- Menurut Salaf
Amirul mukminin Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pelajarilah faraidh, lahn (bahasa) dan sunnah, sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an.” (Sunan Al-Kubra 6/209 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 11/236)
Beliau juga berkata: “Pelajarilah faraid karena itu adalah termasuk bagian dari agama kalian.” (Sunan Al-Kubra 6/209 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 11/234)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Siapa yang sudah mempelajari Al-Qur’an maka hendaklah dia mempelajari faraidh.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 11/223 dan Sunan Ad-Darimi 2/342)
Beliau juga berkata: “Pelajarilah faraid, haji dan talak, karena itu adalah bagian dari agama kalian.” (Sunan Ad-Darimi 2/344)
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata menjelaskan tafsir ayat “Jika kalian tidak melakukannya” yaitu jika kalian tidak mengambil warisan sebagaimana yang Allah perintahkan “maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (Surat Al-Anfal : 73)
Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dikatakan kepada orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak pandai dalam faraid maka seperti tubuh tanpa kepala.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 11/234)
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bahwa mempelajari ilmu faraid sangat penting dan memiliki banyak keutamaan.
Al-Qurthubi berkata: “Ketahuilah bahwa faraid adalah ilmu para sahabat, dan mereka mendiskusikannya, akan tetapi manusia (setelah itu) melalaikannya”. (Tafsir Al-Qurthubi 5/38)
Demikianlah pemaparan singkat tentang keutamaan faraid, mempelajari ilmunya, mengajarkannya dan membagikannya. Semoga bermanfaat.