Seringkali orang yang hendak mudik lalai atau lupa terhadap hewan peliharaannya, sehingga ketika pemilik pulang dari mudik mendapatinya telah mati kelaparan, bagaimana tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini? Berikut ini pembahasannya:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال عذبت إمرأة في هرة حبستها لا هي أطعمتها ولا هي أرسلتها تأكل من خشاش الأرض حتى ماتت جوعاً.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang perempuan yang di siksa di neraka disebabkan seekor kucing yang ia pelihara di kandang namun tidak ia beri makan dan tidak pula ia lepaskan mencari makannya sendiri di alam hingga kucing itu mati kelaparan”.
Pembahasan Pertama: Keabsahan Hadits
Hadits ini sah, sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (shohih), diriwayatkan oleh:
- Imam Bukhori dalam kitab Shohih-nya, pada Bab Keutamaan Memberi Minum, dari hadits Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma, nomor hadits 2365, halaman 378.
- Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifatu Sunan Wal Atsar, dan ini adalah redaksi hadits beliau, pada Bab Kewajiban Menafkahi Hewan, dari hadits Abdullah bin ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma, no. 15632, jilid 11 halaman 311.
Pembahasan Kedua: Penjelasan Makna Hadits
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan kepada kita sebuah cerita masuknya seorang perempuan ke neraka disebabkan seekor kucing yang ia pelihara di dalam kandang, akan tetapi dia tidak memberinya makan minum dan tidak pula melepaskannya untuk mencari makannya sendiri di alam bebas, sehingga kucing itu mati kelaparan.
Para ulama mengatakan bahwa sebagaimana seseorang dapat memperoleh pahala karena berbuat baik kepada hewan, ia juga dapat terkena dosa dan masuk ke dalam neraka di sebabkan menyiksa hewan.
Oleh karena itu apabila kita mempunyai hewan peliharaan wajib bagi kita untuk memberinya makan, apabila kita tidak mampu maka wajib bagi kita untuk membebaskannya ke alam agar bisa bertahan hidup sendiri.
Termasuk kedalam kezholiman terhadap hewan peliharaan adalah meninggalkannya terkunci dalam kandang untuk waktu yang lama tanpa menyediakan kebutuhan hidupnya, seperti makanan, minuman, udara dan sebagainya.
Pembahasan Ketiga: Beberapa Faidah Dari Hadits dan Penerapannya
Dari hadits yang mulia ini terdapat beberapa faidah yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
- Ancaman terhadap orang yang lalai terhadap hewan yang ia kandangkan tanpa diberi kebutuhannya.
- Manusia dapat memperoleh pahala maupun dosa atas perbuatannya terhadap binatang.
- Wajibnya memberikan makan dan minum terhadap hewan peliharaan baik kucing, ayam, burung, kambing atau yang lainnya.
Rujukan:
- Shohih Bukhori, karya: Muhammad bin Ismail Al-bukhori, Penerbit: Darul Hadits, Tahun: 2011-1432, Kairo-Mesir.
- Ma’rifatu Sunan Wal Atsar, karya: Abu Bakr Ahmad Albaihaqi, Tahqiq: Dr. Abdul Mu’thi Amin, Penerbit: Darul Wa’yi, Cetakan: 1, Tahun: 1991-1412H, Kairo-Mesir.
- Kitab Hadits Mustawa 2, Silsilah Ta’lim Lughoh Arobiyah, Cetakan: Universitas Muhammad bin Suud, Cetakan: 1, Tahun: 1992-1413.
- At-tadzhib, Karya: Dr. Musthofa Dib Bugho, Penerbit: Dar Ibnu Katsir, Cetakan: 4, tahun: 1409-1989, Beirut-Lebanon
Subang, 1 Rabiul Tsani 1442
Ust Mardi, BA