Artikel Hangat

Ringkasan Pendapat Masyaikh Perihal Shalat Ied Di Rumah

Pendapat Pertama:
Dikerjakan dua rakaat (sama halnya Shalat Ied yang dikerjakan dua rakaat), tetapi tanpa khutbah, karena seperti qadha (mengganti).

Pendapat ini dipilih oleh:
Sejumlah masyaikh : Mufti Saudi Abdul Aziz Alu Syaikh, Abdurrahman Al-Barrak, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Ar-Rajihi, Abdul Karim Al-Khudhair, Abdul Muhsin Az-Zamil, Khalid Al-Musyaiqih, Sulaiman Al-Majid, Khalid Al-Mushlih, Ahmad Al-Qu’aimi, Sa’ad Al-Khatslan, Abdullah As-Sulami, Abdus Salam As-Sulaiman.
Juga ditetapkan oleh Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar, Darul Ifta di Yordania, Lajnah Al-Wizariyah Lil Fatwa di Aljazair, dan Wizaratul Auqaf Al-Kuwaitiyah.

Pendapat Kedua:
Dikerjakan dua rakaat (sama halnya Shalat Ied yang dikerjakan dua rakaat) kemudian ada khutbah, karena mengerjakannya langsung (bukan qadha).
Pendapat ini dipilih sejumlah masyaikh : Abdul Muhsin Al-Muthairi (Kuwait), Dziyab Al-Ghamidi, Abdus Salam As-Syuwai’ir, Abdurrahman As-Sahli.

Pendapat Ketiga:
Dikerjakan empat rakaat.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ahmad Khalil.

Pendapat Keempat:
Tidak mengerjakan shalat, karena ada uzur mengerjakan shalat tersebut di lapangan atau masjid jami’, sehingga gugur.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdullah Al-Khunain (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi).

Pendapat yang lebih kuat : Pendapat pertama, karena dalil dan ta’lil nya kuat, dan banyak yang memilihnya serta kedudukan mereka.

Ditulis oleh : Yasir bin Abdul Aziz At-Tsumairi

Keterangan : Perbedaan pendapat dalam masalah fikih semacam ini wajar, karena tidak ada nash yang qath’i dan masing-masing berijtihad sesuai dalil yang nampak bagi mereka, adapun yang belum mencapai derajat ijtihad maka kewajibannya adalah mengikuti ulama yang ia percaya. Wallahu a’lam.

Tentang Fadhil

LIPIA Jakarta

Check Also

MEMPERKUAT MUJAHADAH MELAWAN PENDORONG KEBURUKAN

Di antara khasiat mujahadah melawan hawa nafsu dan setan ialah terbentuknya antibodi untuk mendorong keduanya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via

Eksplorasi konten lain dari Alfawa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Send this to a friend