Artikel Hangat

Larangan dalam berbuat mudharat ,Sengaja atau tidak

 HADITS KE 32

Dari Abu Sa’id Saad bin Malik bin Sinan al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh ada dharar dan tidak boleh ada dhirar”.

(Hadits hasan, riwayat Ibnu Majah, Daraquthni, dan lain-lainnya, dengan menyebutkan sanad. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara mursal, tanpa menyebut Abu Said. Hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan)

◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎

🌷POIN-POIN PENTING

  • “Dhoror” yaitu membahayakan orang lain atau diri sendiri. “Dhoror” wajib untuk disingkirkan dan dicegah. Contohnya: Jika si fulan memiliki pohon di pekarangan rumahnya, dan ternyata cabang pohon tersebut sampai ke rumah tetangganya dan mengganggu, maka wajib bagi si fulan untuk menebang pohon tersebut.
  • “Dhiror” yaitu membalas kejahatan atau kezholiman dengan yang tidak serupa atau dengan tanpa hak. Maka ini tidak diperbolehkan. Adapun jika serupa atau dengan hak, maka tidak mengapa bahkan bisa jadi disyariatkan. Contohnya: Hukum (qishosh) potong tangan bagi pelaku pencurian. Hukuman tersebut mengandung bahaya bagi si pelaku, namun pada hakikatnya hukuman tersebut serupa dengan apa yang dikerjakannya dan juga berdasarkan bahwa si pelaku pantas mendapatkan hukuman.
  • Jika berhadapan dengan dua hal yang berbahaya dan tidak mungkin untuk menghindari keduanya, maka jalan yang ditempuh ialah memilih yang paling ringan bahayanya. Misalnya: Jika dihadapkan dengan dua pilihan, (1) salat dengan berdiri dan aurat akan tersingkap, (2) salat dengan duduk dan aurat tetap terjaga. Dalam hal ini sebaiknya salat dalam keadaan duduk, karena tidak berdiri dalam salat itu lebih ringan bahayanya daripada tersingkapnya aurat ketika salat.
  • Jika berhadapan dengan dua hal yang haram dan tidak mungkin untuk menghindari keduanya, maka jalan yang ditempuh ialah memilih yang paling ringan keharamannya. Contohnya: Jika seseorang dipaksa dan diancam agar dia mau memilih memakai narkoba atau mengisap rokok, serta tidak mungkin untuk menghindar, maka yang ia pilih mengisap rokok, karena lebih ringan mafsadatnya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎

📚Sumber:

  • At-Tuhfah Ar-Robbaniyyah, karya Syeikh Ismail Al-Anshory.
  • Al-Mumti’ fil qowaidil fiqhiyyah, karya Syeikh Musallam Ad-Dausary.
  • Al-Hulal al-bahiyyah syarah al-arba’in an-nawawiyyah, Dr. Manshur Ash-Shaq’ub.

🗓 Jakarta, 3 Shafar 1439 H. Diedit kembali di Kendari, 30 Muharram 1443 H.

👤 Iben Mukhlis al-Bugishy.

Tentang Fadhil

LIPIA Jakarta

Check Also

MEMPERKUAT MUJAHADAH MELAWAN PENDORONG KEBURUKAN

Di antara khasiat mujahadah melawan hawa nafsu dan setan ialah terbentuknya antibodi untuk mendorong keduanya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Send this to a friend