Artikel Hangat

Larangan menumpahkan darah Seorang Muslim

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah darah seorang muslim itu halal kecuali dengan salah satu di antara tiga alasan;

▪️ Orang yang sudah menikah lalu berzina,

▪️ Jiwa dibalas dengan jiwa, dan

▪️ Orang yang meninggalkan agamanya, yang keluar dari jamaah.

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

 

 

POIN-POIN PENTING

  • Betapa terhormatnya dan terpeliharanya darah seorang muslim sehingga haram hukumnya membunuh seorang muslim.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, Allah murka terhadapnya dan melaknatnya, serta menyediakan untuknya adzab yang agung.” (QS. An-Nisa’ : 93)

kecuali dengan salah satu dari tiga alasan :

→ hukuman (rajam) atas zinanya orang yang telah menikah,

→ hukuman terhadap pelaku pembunuhan,

→ hukuman atas yang murtad (keluar dari Islam).

tentunya 3 hal ini juga memiliki ketentuan khusus dalam syariat.

  • Orang kafir dikelompokkan menjadi tiga golongan:
  • Mu’ahad, yaitu orang kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin di Negara yang akan ia tempati. Seperti halnya apa yang terjadi di antara Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan kaum kafir Quraisy di Hudaibiyah.
  • Musta’min, yaitu orang kafir yang datang dengan damai ke negeri kaum muslimin dalam rangka bisnis, belanja, atau semisalnya.
  • Dzimmy, yaitu yang tinggal bersama kita kaum muslimin dan kita pun menjaganya dan melindunginya.

Ketiga golongan di atas tidak boleh diperangi atau dibunuh. Adapun selain tiga golongan di atas maka halal darahnya, yang tentunya dibatasi dengan ketentuan-ketentuan syariat.

  • Kehebatan metode pengajaran yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana dalam hal ini beliau menyebutkan 3 alasan (dengan menyebut jumlah), dan tentunya akan lebih mudah diingat.

Wallahu Ta’ala A’lam

—————————-

📚 Sumber:

  • At-Tuhfah Ar-Robbaniyyah, karya Syeikh Ismail al-Anshory
  • Syarah Arba’in Nawawiyah, karya Syeikh Ibnu ‘Utsaimin.

—————————-

Kendari, 26 Dzulqa’dah 1438H.

Diedit kembali di Kendari, 11 Sya’ban 1441H.

👤 Iben Mukhlis al-Bugishy.

Tentang Fadhil

LIPIA Jakarta

Check Also

Untuk penyeru kepada Tauhid

Untuk penyeru kepada Tauhid Bagian 2 dari nasihat Syaikh Shalih Sindi -hafidzahullah- Jadilah hakiim Dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Send this to a friend