Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Barangsiapa yang membuat-buat hal yang baru dalam urusan kami (ibadah) yang tidak ada dasarnya dari agama maka perbuatan itu tertolak.
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan:
Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak memiliki dasar dalam agama kami maka amal itu tertolak.
POIN-POIN PENTING
1 Tertolaknya setiap amalan atau ibadah baru yang dimasukkan ke dalam Islam, bahwasanya hal tersebut mencakup apakah amalan tersebut diada-adakan oleh pelaku amalan, atau ia hanya mengikuti orang yang mengada-adakannya, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat kedua yang disebutkan oleh Imam Muslim rohimahullah.
2 Setiap hal yang didukung dengan dalil-dalil yang diterima dalam Islam serta kaidah-kaidah umum syariat Islam, maka hal tersebut tidaklah tertolak dan dapat diterima.
3 Batalnya setiap akad atau transaksi yang terlarang, dan tidak bolehnya mengambil manfaat dari hal tersebut.
Sumber :
(At-Tuhfah Ar-Robbaniyyah, karya Ismail al-Anshory)
————–
Kendari, 2 Syawal 1438 H
👤 Iben Mukhlis al-Bugishy.