Artikel Hangat

Setiap Anak Lahir di atas Fitrah

 

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ( مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ). ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: { فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ }.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Telah bersabda Rasulullah ﷺ:

“Tidak ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi; sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna, apakah kalian melihat ada cacat padanya?”.

Kemudian Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata, (mengutip firman Allah subhanahu wata’ala QS Ar-Ruum: 30) yang artinya:

“Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada makhluk ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus.”

(HR. Al-Bukhari no. 1359, 1385, 4775; dan Muslim no. 6849)

◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎◎

🌷Faidah-faidah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa anak yang baru lahir, sesungguhnya ia lahir di atas fitrah.
  2. Para ulama ahlussunnah berbeda pandangan seputar makna “fitrah” dalam hadits ini, dan mayoritas para ulama memandang bahwa maknanya ialah “Islam”; dengan beberapa alasan berikut
  3. Adanya lafazh-lafazh hadits yang serupa namun dengan jalur riwayat yang lain yang mendukung tafsiran atau makna ini, yaitu:
  • Muslim (2658):

ما مِن مَولودٍ يُولَدُ إلّا وهو على المِلَّةِ

“Tidak seorang anak pun yang dilahirkan kecuali dia di atas millah (Islam).”

  • Ibnu Hibban (132):

ما مِن مولودٍ يولَدُ إلّا على فطرةِ الإسلامِ ….

“Tidak ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan di atas fitrah Islam…..”

  1. Tafsiran dari Abu Huroiroh – selaku perowi hadits -, beliau membawakan ayat dari Qs. Ar-Rum ayat 30, setelah menyebutkan hadits tersebut. Dan makna “fitrah” dalam ayat tersebut ialah Islam.
  2. Nabi telah menyebutkan dalam hadits ini perubahan fitrah menjadi agama-agama kekufuran (Yahudi, Nasrani & Majusi) dan beliau tidak menyebutkan Islam, maka ini menunjukkan bahwa anak dilahirkan dalam keadaan Islam, kemudian mereka diubah menjadi pemeluk agama kekufuran.
  3. Makna anak dilahirkan dalam keadaan fitrah/Islam telah dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab syifaul ‘alil (2/789-790): “Patut untuk diketahui bahwa ketika dikatakan bahwa dia (anak) dilahirkan dalam keadaan fitrah atau Islam atau di atas agama ini atau diciptakan dalam keadaan mengesakan Allah, bukan yang dimaksud di sini bahwa ketika dia dilahirkan dari perut ibunya dia langsung mengetahui agama ini dan menginginkannya….” dan beliau juga berkata, “yang dimaksud ialah bahwa setiap anak yang dilahirkan sesungguhnya ia dilahirkan dalam keadaan mencintai Penciptanya, mengakui kekuasaan dan rububiyah-Nya, dan tunduk beribadah untuk-Nya; sehingga kalau ia ditinggalkan dan tidak ada yang merusaknya maka ia tidak akan berpaling darinya (Islam).”
  4. Setiap anak dilahirkan di atas Islam, bukan berarti itu menjelaskan bahwa setiap yang dilahirkan meskipun orang tuanya kafir tetap dihukumi sebagai muslim di dunia dan berlaku hukum-hukum Islam padanya. Anak kecil atau yang baru lahir dari orang tua yang beriman berlaku padanya hukum-hukum yang berlaku pada orang tuanya di dunia. Dan anak kecil atau yang baru lahir dari orang tua yang kafir berlaku padanya hukum-hukum yang berlaku pada orang tuanya di dunia; maka anak tersebut tidak disholati ketika meninggal, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, tidak boleh mewarisi dari muslim, dan lain sebagainya dari hukum-hukum di dunia. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitab syifaul ‘alil (2/812).
  5. Orang tua yang menyatakan atau menjadikan anaknya Yahudi atau Nasrani semasa ia kecil (meskipun tetap berlaku padanya hukum-hukum bagi orang kafir di dunia; karena orang tuanya kafir), tidak lantas menjadikan anak itu menjadi kafir secara hakikatnya; anak tersebut tidak dihukumi kafir secara hakikatnya sampai ia sendiri yang mengucapkannya dengan lisannya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitab syifaul ‘alil (2/812).

Wallahu A’lam

※※※※※※※※※※

📚Disadur dari kitab :

        Al-ihtifal bi Ahkam wa Aadabil Athfal – Arba’una Haditsan fish Shibyan

        Karya ‘Adil bin Abdullah Alu Hamdan Al-Ghomidi.

🗓 Kendari, 13 Robi’ul Awwal 1444 H.

👤 Iben Mukhlis al-Bugishy.

Tentang Fadhil

LIPIA Jakarta

Check Also

MEMPERKUAT MUJAHADAH MELAWAN PENDORONG KEBURUKAN

Di antara khasiat mujahadah melawan hawa nafsu dan setan ialah terbentuknya antibodi untuk mendorong keduanya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via

Eksplorasi konten lain dari Alfawa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Send this to a friend