Artikel Hangat

Haruskah Semua Larangan Ada Solusi Penggantinya?

Ketika kita mengingkari suatu kemungkaran, terkadang atau bahkan sering, kita dituntut untuk memberikan solusi yang tepat sebagai ganti dari kemungkaran yang kita ingkari.

Nah, apakah ini sikap yang benar ataukah perlu ditinjau ulang?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa termasuk hikmah dalam membenahi sesuatu adalah kita buka jalan-jalan yang baik untuk manusia agar mereka tidak mendatangi jalan-jalan yang buruk. Jika kita tutup pintu keburukan, maka kita tunjukkan pintu-pintu kebaikan yang membuat mereka tidak tergiur dengan pintu-pintu keburukan. Ini adalah cara ideal dalam membenahi sesuatu.

Karena tabiat sebagian manusia, jika tidak menemukan solusi pengganti, maka selalu bergantung pada kebiasannya, tidak peduli dengan nasehat atau arahan yang ia dengar.

Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan:

فإن فطام النفوس عن مألوفاتها بالكلية من أشق الأمور عليها، فأعطيت بعض الشيء ليسهل عليها ترك الباقي، فإن النفس إذا أخذت بعض مرادها قنعت به، فإذا سئلت ترك الباقي كانت إجابتها إليه أقرب من إجابتها لو حرمت بالكلية.

“Sesungguhnya menghentikan jiwa dari kebiasaannya secara totalitas sangat berat, maka perlu diberi sedikit pengganti agar mudah meninggalkan sisa kebiasaannya. Karena jiwa manusia jika mendapatkan sebagian keinginannya maka merasa cukup dengannya. Jika diminta untuk meninggalkan sisa kebiasaan tersebut maka lebih mudah menerima daripada diminta untuk meninggalkan secara total”. [I’lam Al-Muwaqi’in 2/112]

Apabila kita cermati petunjuk Nabi, sebagai guru terbaik dalam tarbiyah dan pelajaran, beliau sering memberikan solusi pengganti setelah menjelaskan sesuatu yang haram. Contohnya:

1. Bilal pernah datang kepada Nabi dengan membawa kurma yang bagus, Nabi bertanya kepadanya “Dari mana kurma ini?”, Bilal menjawab “Kami dahulu punya kurma jelek, lalu aku jual kurma jelek tersebut dua sha’ dengan satu sha’ kurma yang bagus, tujuannya agar kita bisa memberikan kepada Nabi. Maka beliau menjawab “Ini adalah benar-benar riba, jangan kau lakukan, kalau kamu ingin membeli kurma bagus, maka juallah kurma yang jelek itu, kemudian dengan hasil penjualannya belikan kurma yang bagus”. [HR. Bukhāri 2312 dan Muslim 1594]

2. Hadits Anas bin Malik, bahwa kaum jahiliyah dahulu memiliki dua hari dalam satu tahun yang mereka isi dengan berbagai permainan, ketika Nabi datang ke Madinah, beliau berkata “Dahulu kalian memiliki dua hari yang kalian isi dengan permainan, Allah telah mengganti keduanya dengan dua hari yang lebih baik: yaitu Hari Fitri dan Hari Adha”. [HR. An-Nasa’i 1556 dan lainnya, dishahihkan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1098] 3. Berbagai petunjuk Nabi yang sangat banyak, seperti ketika kita tertimpa musibah maka kita tidak boleh berandai-andai mengatakan “seandainya aku melakukan begini dan begitu” akan tetapi kita katakan “Qaddarallah wama sya’a fa’al

Larangan menyebut anggur dengan Al-Karam, yang diperbolehkan adalah Al-‘Inab. Larangan mengatakan “Assalamu ‘alallah” karena Allah adalah As-Salam, penggantinya adalah “Attahiyyatu lillah wasshalawatu watthayyibat”. Dan seterusnya.

Ini adalah metode dakwah para ulama, Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan:

“Salah satu hal yang menunjukkah fikihnya seorang mufti adalah jika ia ditanya tentang sesuatu kemudian ia larang, sementara penanya sangat membutuhkannya, lantas mufti tersebut menunjukkan penggantinya, sehingga ia menutup pintu terlarang dan membukakan untuknya pintu yang mubah. Ini hanya dilakukan oleh seorang alim dan kasih sayang..

Ini adalah perbuatan para rasul dan semua pewaris mereka, dan aku lihat syaikh kami, semoga Allah menyucikan ruhnya, berusaha melakukannya dalam setiap fatwa beliau selama dimungkinkan, siapapun yang mencermati fatwa-fatwa beliau niscaya menemukan hal itu dengan jelas.” [I’lam Al-Muwaqi’in 4/122 dengan ringkas]

Adanya solusi pengganti membuat orang mudah meninggalkan sesuatu yang haram, adanya muamalat modern yang memberikan layanan mubah kepada manusia merupakan solusi agar manusia tidak terjerumus dalam jurang riba, adanya sarana-sarana hiburan yang mubah merupakan solusi hiburan dan permainan yang berisi kemungkaran, adanya chanel-chanel dan berbagai program yang mubah memberikan ruang agar manusia meninggalkan acara-acara yang menghancurkan moral, demikian seterusnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan lebih terperinci:

“Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu atas hamba-Nya, melainkan Allah azza wa jalla memberikan ganti yang lebih baik.

Sebagaimana ketika Allah mengharamkan menentukan nasib dengan anak panah maka Allah memberikan ganti dengan do’a istikharah, ketika diharamkan riba maka diganti dengan perdagangan yang menguntungkan, ketika diharamkan perjudian maka diganti dengan hadiah perlombaan yang bermanfaat untuk agama dengan pacuan kuda, unta dan panah, ketika diharamkan sutera maka diganti dengan berbagai macam pakaian yang mewah dari wol dan katun, ketika diharamkan zina dan liwath maka diganti dengan nikah dan mengambil budak dengan wanita yang baik, ketika diharamkan minuman memabukkan maka diganti dengan minuman lezat yang bermanfaat bagi ruh dan badan, ketika diharamkan mendengar suara alat-alat musik maka diganti dengan menyimak Al-Qur’an, ketika diharamkan makanan yang buruk maka diganti dengan makanan yang baik”. [Raudhatul Muhibbin 18 dan I’lam Al-Muwaqi’in 2/113]

Tentunya memberi solusi ini harus dilakukan dengan tepat dan benar, sejalan dan tidak bertentangan dengan rambu-rambu syariat, tidak melanggar batasan-batasan yang diharamkan dalam syariat.

Karena terkadang hikmah dalam syariat adalah manusia diuji dengan cara diharamkan sesuatu atasnya agar diketahui apakah ia patuh dengan hukum Allah ataukah tidak? Apakah dia mencari keuntungan duniawi atau ukhrawi?

Karena manusia harus yakin bahwa kebaikan dan maslahat terdapat pada ketaatan kepada aturan Allah azza wa jalla dan pada saat kita menjauhi larangan Allah. Sebab, terkadang ada sejumlah larangan yang tidak kita jumpai penggantinya.

Maka ada beberapa poin yang perlu dicermati:

1. Jangan sampai kita membolehkan perbuatan haram gara-gara tidak kita temukan solusi penggantinya. Sebab tidak ada pengganti bukanlah udzur bagi seseorang untuk menerjang perbuatan haram.

2. Jangan sampai membuat kita lemah dalam amar makruf dan nahi mungkar, karena merasa harus menemukan solusi di setiap langkah amar makruf dan nahi mungkar. Ini adalah sikap yang keliru, mencari solusi bukan berarti meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar, dan tidak ada keharusan pelakunya untuk memberikan solusi pengganti, karena jika dia sudah memberikan nasehat maka dia telah menunaikan kewajibannya dan ia sudah terpuji dengan perbuatannya tersebut.

3. Solusi pengganti tidak harus sederajat atau sama persis dengan sesuatu yang ditinggalkan. Sehingga pengganti tidak harus menghibur dalam derajat yang sama dalam hiburan yang terdapat pada perbuatan haram yang ditinggalkan, karena yang wajib adalah meninggalkan perbuatan haram sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Orang yang menyaksikan tontonan haram tidak mungkin menemukan pengganti yang sama dengan tontonan yang mengikuti aturan syariat, kenikmatan dalam musik bisa jadi tidak akan dijumpai pada suara-suara yang mubah, dalam zina bisa saja ada kenikmatan yang tidak didapatkan dalam pernikahan syar’i, dan seterusnya.

4. Jangan sampai kita menggampangkan setiap solusi pengganti. Sebagian orang terlalu berlebihan dalam mencari solusi, sehingga kurang memperhatikan halal dan haram hal-hal yang berkaitan dengan solusi tersebut, kemudian berusaha mencari-cari segala cara agar solusi tersebut bisa diterima. Ini adalah sikap yang tidak tepat.

[Lihat kitab Zukhrufal Qaul, Abdullah bin Shalih Al-‘Ujairi dan Dr. Fahd bin Shalih Al-‘Ajlan, hlm 327-329]

Seorang hamba harus yakin, jika dia jujur dalam meninggalkan perbuatan haram, menjadikannya ketaatan kepada Allah, maka ia termasuk dalam orang yang mendapat janji Allah berikan ganti yang lebih baik.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا اتِّقَاءً لِلَّهِ، إِلَّا آتَاكَ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ

“Sesungguhnya engkau tidak meninggalkan sesuatu karena dilandasi ketakwaan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan yang lebih baik darinya.” [HR. Ahmad 20746, Syaikh Al-Albani dalam Silsilah ad-Dhaifah 1/62 mengatakan: Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim]

مَا تَرَكَ عَبْدٌ شَيْئًا لَا يَتْرُكُهُ إِلَّا لِلَّهِ إِلَّا آتَاهُ اللَّهُ مِمَّا هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ، وَلَا تَهَاوَنَ عَبْدٌ أَوْ أَخَذَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَصْلُحُ لَهُ إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ بِمَا هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ، مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Tidaklah seorang hamba meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan berikan padanya yang lebih baik dari arah yang tidak ia perkirakan, dan tidaklah seorang hamba meremehkan atau melakukan sesuatu dari cara yang tidak benar, melainkan Allah akan berikan yang lebih berat darinya dari arah yang tidak ia perkirakan”. [Az-Zuhd wa Ar-Raqa’iq, Ibnul Mubarak 2/10]

Semoga Allah azza wa jalla menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang menjadi pembuka pintu-pintu kebaikan dan menjadi penutup pintu-pintu keburukan.

Fida’ Munadzir Abdul Lathif

Tentang Fadhil

LIPIA Jakarta

Check Also

Hukum Hewan Peliharaan Mati Kelaparan Ketika Ditinggal Mudik

Seringkali orang yang hendak mudik lalai atau lupa terhadap hewan peliharaannya, sehingga ketika pemilik pulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via

Eksplorasi konten lain dari Alfawa.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Send this to a friend